Selasa, 20 Juli 2010

MENGAPA ANAK PERLU PERLINDUNGAN

Yang disebut dengan anak adalah dari yang masih janin di dalam kandungan sampai yang berumur 18 tahun. Anak adalah titipan dan anugerah dari tuhan. Anak rentan terhadap segala bnetuk ekslpoitasi, kekerasan, diskriminasi dan penelantaran. Anak sebagai sosok yang lemah dan merupakan kelompok paling rentan dalam situasi apapun, baik dalam keluarga, masyarakat dan Negara. Anak sebagai individu yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri. Anak membutuhkan kasih saying dari orang dewasa. Statistic jumlah anak berusia di bawah 18 tahun lebih besar disbanding orang dewasa. Anak merupakan kelompok yang paling dilupakan, tidak diperhitungkan, baik dalam situasi bencana, krisis, maupun dalam perencanaan pembangunan.

HAK DASAR ANAK

1. HAK HIDUP, meliputi :
• Hak mendapat identitas diri dan status kewarganegaraan.
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani.
• Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yng dianut.

2. HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG, meliputi :
• Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi dan bergaul.
• Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

3. HAK UNTUK BERPARTISIPASI, meliputi :
• Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
• Hak mendapat, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

4. HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN, meliputi :
• Perlindungan dari tindakan eksploitasi ekonomi dan seksual.
• Perlindungan dari penelantaran.
• Perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan.
• Perlindungan dari perlakuan salah lainnya.

Sumber : Aris Merdeka Sirait ( Ketua Komnas Perlindungan Anak ), disampaikan pada Seminar Fisioterapi tanggal 15-17 Juli 2010

0 komentar:

Posting Komentar