
HAK DASAR ANAK
1. HAK HIDUP, meliputi :
• Hak mendapat identitas diri dan status kewarganegaraan.
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani.
• Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yng dianut.
2. HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG, meliputi :
• Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi dan bergaul.
• Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
3. HAK UNTUK BERPARTISIPASI, meliputi :
• Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
• Hak mendapat, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
4. HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN, meliputi :
• Perlindungan dari tindakan eksploitasi ekonomi dan seksual.
• Perlindungan dari penelantaran.
• Perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan.
• Perlindungan dari perlakuan salah lainnya.
Sumber : Aris Merdeka Sirait ( Ketua Komnas Perlindungan Anak ), disampaikan pada Seminar Fisioterapi tanggal 15-17 Juli 2010
1. HAK HIDUP, meliputi :
• Hak mendapat identitas diri dan status kewarganegaraan.
• Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani.
• Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yng dianut.
2. HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG, meliputi :
• Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi dan bergaul.
• Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
3. HAK UNTUK BERPARTISIPASI, meliputi :
• Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
• Hak mendapat, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
4. HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN, meliputi :
• Perlindungan dari tindakan eksploitasi ekonomi dan seksual.
• Perlindungan dari penelantaran.
• Perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan.
• Perlindungan dari perlakuan salah lainnya.
Sumber : Aris Merdeka Sirait ( Ketua Komnas Perlindungan Anak ), disampaikan pada Seminar Fisioterapi tanggal 15-17 Juli 2010
0 komentar:
Posting Komentar